Tampilkan postingan dengan label Makalah PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah PAI. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 November 2014

MAKALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM | PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN

A. Pendahuluan 
Bertolak dari asumsi bahwa life is education and education is life dalam arti pendidikan sebagai persoalan hidup dan kehidupan maka diskursus seputar pendidikan merupakan salah satu topik yang selalu menarik. Setidaknya ada dua alasan yang dapat diidentifikasi sehingga pendidikan tetap up to date untuk dikaji. Pertama, kebutuhan akan pendidikan memang pada hakikatnya krusial karena bertautan langsung dengan ranah hidup dan kehidupan manusia. Membincangkan pendidikan berarti berbicara kebutuhan primer manusia. Kedua, pendidikan juga merupakan wahana strategis bagi upaya perbaikan mutu kehidupan manusia, yang ditandai dengan meningkatnya level kesejahteraan, menurunnya derajat kemiskinan dan terbukanya berbagai alternatif opsi dan peluang mengaktualisasikan diri di masa depan.
Dalam tataran nilai, pendidikan mempunyai peran vital sebagai pendorong individu dan warga masyarakat untuk meraih progresivitas pada semua lini kehidupan. Di samping itu, pendidikan dapat menjadi determinan penting bagi proses transformasi personal maupun sosial. Dan sesungguhnya inilah idealisme pendidikan yang mensyaratkan adanya pemberdayaan.
Namun dalam tataran ideal, pergeseran paradigma yang awalnya memandang lembaga pendidikan sebagai lembaga sosial, kini dipandang sebagai suatu lahan bisnis basah yang mengindikasikan perlunya perubahan pengelolaan. Perubahan pengelolaan tersebut harus seirama dengan tuntutan zaman.
Situasi, kondisi dan tuntutan pasca booming-nya era reformasi membawa konsekuensi kepada pengelola pendidikan untuk melihat kebutuhan kehidupan di masa depan. Maka merupakan hal yang logis ketika pengelola pendidikan mengambil langkah antisipatif untuk mempersiapkan diri bertahan pada zamannya. Mempertahankan diri dengan tetap mengacu pada pembenahan total mutu pendidikan berkaitan erat dengan manajemen pendidikan adalah sebuah keniscayaan.


B. Pembahasan

1. Pengertian Manajemen
Perkembangan dinamis aplikasi manajemen berangkat dari keragaman definisi tentang manajemen. Semula, manajemen yang berasal dari  bahasa Inggris: management dengan kata kerja to manage, diartikan secara umum sebagai mengurusi atau kemampuan menjalankan dan mengontrol suatu urusan atau “act of running and controlling a business” (Oxford, 2005). Selanjutnya definisi manajemen berkembang lebih lengkap. Stoner (1986) mengartikan manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi dan dari sumber-sumber organisasi lainnya untuk mencapai organisasi yang telah ditetapkan. G.R. Terry (1986) –sebagaimana dikutip Malayu S.P Hasibuan (1996)- memandang manajemen sebagai suatu proses, sebagai berikut: “Management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating and controlling performed to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources”. Sementara, Malayu S.P. Hasibuan (1995) dalam bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia” mengemukakan bahwa manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu.
Manajemen kemudian diartikan sebagai suatu rentetan langkah yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi sebagai suatu system yang bersifat sosio-ekonomi-teknis; dimana system adalah suatu kesatuan dinamis yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan secara organik; dinamis berarti bergerak, berkembang ke arah suatu tujuan; sosio (social) berarti yang bergerak di dalam dan yang menggerakkan sistem itu adalah manusia; ekonomi berarti kegiatan dalam sistem bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia; dan teknis berarti dalam kegiatan dipakai harta, alat-alat dan cara-cara tertentu (Kadarman, 1991).
Dengan demikian, manajemen merupakan kebutuhan yang niscaya untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam organisasi, serta mengelola berbagai sumberdaya organisasi, seperti sarana dan prasarana, waktu, SDM, metode dan lainnya secara efektif, inovatif, kreatif, solutif, dan efisien.
2. Urgensi Manajemen dalam Pengelolaan Pendidikan
Kepekaan melihat kondisi global yang bergulir dan peluang masa depan menjadi modal utama untuk mengadakan perubahan paradigma dalam manajemen pendidikan. Modal ini akan dapat menjadi pijakan yang kuat untuk mengembangkan pendidikan. Pada titik inilah diperlukan berbagai komitmen untuk perbaikan kualitas. Ketika melihat peluang, dan peluang itu dijadikan modal, kemudian modal menjadi pijakan untuk mengembangkan pendidikan yang disertai komitmen yang tinggi, maka secara otomatis akan terjadi sebuah efek domino (positif) dalam pengelolaan organisasi, strategi, SDM, pendidikan dan pengajaran, biaya, serta marketing pendidikan.
Untuk menuju point education change (perubahan pendidikan) secara menyeluruh, maka manajemen pendidikan adalah hal yang harus diprioritaskan untuk kelangsungan pendidikan sehingga menghasilkan out-put yang diinginkan. Walaupun masih terdapat institusi pendidikan yang belum memiliki manajemen yang bagus dalam pengelolaan pendidikannya. Manajemen yang digunakan masih konvensional, sehingga kurang bisa menjawab tantangan zaman dan terkesan tertinggal dari modernitas.
Jika manajemen pendidikan sudah tertata dengan baik dan membumi, niscaya tidak akan lagi terdengar tentang pelayanan sekolah yang buruk, minimnya profesionalisme tenaga pengajar, sarana-prasarana tidak memadai, pungutan liar, hingga kekerasan dalam pendidikan. Manajemen dalam sebuah organisasi pada dasarnya dimaksudkan sebagai suatu proses (aktivitas) penentuan dan pencapaian tujuan organisasi melalui pelaksanaan empat fungsi dasar: planning, organizing, actuating, dan controlling dalam penggunaan sumberdaya organisasi. Karena itulah, aplikasi manajemen organisasi hakikatnya adalah juga amal perbuatan SDM organisasi yang bersangkutan.
a.      Planning
Satu-satunya hal yang pasti di masa depan dari organisasi apapun termasuk lembaga pendidikan adalah perubahan, dan perencanaan penting untuk menjembatani masa kini dan masa depan yang meningkatkan kemungkinan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Mondy dan Premeaux (1995) menjelaskan bahwa perencanaan merupakan proses menentukan apa yang seharusnya dicapai dan bagaimana mewujudkannya dalam kenyataan. Perencanaan amat penting untuk implementasi strategi dan evaluasi strategi yang berhasil, terutama karena aktivitas pengorganisasian, pemotivasian, penunjukkan staff, dan pengendalian tergantung pada perencanaan yang baik (Fred R. David, 2004).
Dalam dinamika masyarakat, organisasi beradaptasi kepada tuntunan perubahan melalui perencanaan. Menurut Johnson (1973) bahwa: “The planning process can be considered as the vehicle for accomplishment of system change”. Tanpa perencanaan sistem tersebut tak dapat berubah dan tidak dapat menyesuaikan diri dengan kekuatan-kekuatan lingkungan yang berbeda. Dalam sistem terbuka, perubahan dalam sistem terjadi apabila kekuatan lingkungan menghendaki atau menuntut bahwa suatu keseimbangan baru perlu diciptakan dalam organisasi tergantung pada rasionalitas pembuat keputusan. Bagi sistem sosial, satu-satunya wahana untuk perubahan inovasi dan kesanggupan menyesuaikan diri ialah pengambilan keputusan manusia dan proses perencanaan.
Dalam konteks lembaga pendidikan, untuk menyusun kegiatan lembaga pendidikan, diperlukan data yang banyak dan valid, pertimbangan dan pemikiran oleh sejumlah orang yang berkaitan dengan hal yang direncanakan. Oleh karena itu kegiatan perencanaan sebaiknya melibatkan setiap unsur lembaga pendidikan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.
Menurut Rusyan (1992) ada beberapa hal yang penting dilaksanakan terus menerus dalam manajemen pendidikan sebagai implementasi perencanaan, diantaranya:
-          Merinci tujuan dan menerangkan kepada setiap pegawai/personil lembaga pendidikan.
-          Menerangkan atau menjelaskan mengapa unit organisasi diadakan.
-          Menentukan tugas dan fungsi, mengadakan pembagian dan pengelompokkan tugas terhadap masing-masing personil.
-          Menetapkan kebijaksanaan umum, metode, prosedur dan petunjuk pelaksanaan lainnya.
-          Mempersiapkan uraian jabatan dan merumuskan rencana/sekala pengkajian.
-          Memilih para staf (pelaksana), administrator dan melakukan pengawasan.
-          Merumuskan jadwal pelaksanaan, pembakuan hasil kerja (kinerja), pola pengisian staf dan formulir laporan pengajuan.
-          Menentukan keperluan tenaga kerja, biaya (uang) material dan tempat.
-          Menyiapkan anggaran dan mengamankan dana.
-          Menghemat ruangan dan alat-alat perlengkapan.

b. Organizing
Tujuan pengorganisasian adalah mencapai usaha terkoordinasi dengan menerapkan tugas dan hubungan wewenang. Malayu S.P. Hasbuan (1995) mendifinisikan pengorganisasian sebagai suatu proses penentuan, pengelompokkan dan pengaturan bermacam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada setiap aktivitas ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menetapkan wewenang yang secara relative didelegasikan kepada setiap individu yang akan melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Pengorganisasian fungsi manajemen dapat dilihat terdiri dari tiga aktivitas berurutan: membagi-bagi tugas menjadi pekerjaan yang lebih sempit (spesialisasi pekerjaan), menggabungkan pekerjaan untuk membentuk departemen (departementalisasi), dan mendelegasikan wewenang (Fred R. David, 2004).
Dalam konteks pendidikan, pengorganisasian merupakan salah satu aktivitas manajerial yang juga menentukan berlangsungnya kegiatan kependidikan sebagaimana yang diharapkan. Lembaga pendidikan sebagai suatu organisasi memiliki berbagai unsur yang terpadu dalam suatu sistem yang harus terorganisir secara rapih dan tepat, baik tujuan, personil, manajemen, teknologi, siswa/member, kurikulum, uang, metode, fasilitas, dan faktor luar seperti masyarakat dan lingkungan sosial budaya.
Sutisna (1985) mengemukakan bahwa organisasi yang baik senantiasa mempunyai dan menggunakan tujuan, kewenangan, dan pengetahuan dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan. Dalam organisasi yang baik semua bagiannya bekerja dalam keselarasan seakan-akan menjadi sebagian dari keseluruhan yang tak terpisahkan. Semua itu baru dapat dicapai oleh organisasi pendidikan, manakala dilakukan upaya: 1) Menyusun struktur kelembagaan, 2) Mengembangkan prosedur yang berlaku, 3) Menentukan persyaratan bagi instruktur dan karyawan yang diterima, 4) Membagi sumber daya instruktur dan karyawan yang ada dalam pekerjaan.
c. Actuating
Dalam pembahasan fungsi pengarahan, aspek kepemimpinan merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Sehingga definisi fungsi pengarahan selalu dimulai dimulai dan dinilai cukup hanya dengan mendifinisikan kepemimpinan itu sendiri.
Menurut Kadarman (1996) kepemimpinan dapat diartikan sebagai seni atau proses untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain agar mereka mau berusaha untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai oleh kelompok. Kepemimpinan juga dapat didefinisikan sebagai suatu kemampuan, proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan mengarahkan orang lain untuk berbuat sesuatu dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalam suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki. Pemimpin juga harus dapat memfasilitasi anggotanya dalam mencapai tujuannya. Ketika pemimpin telah berhasil membawa organisasinya mencapai tujuannya, maka saat itu dapat dianalogikan bahwa ia telah berhasil menggerakkan organisasinya dalam arah yang sama tanpa paksaan.
Dalam konteks lembaga pendidikan, kepemimpinan pada gilirannya bermuara pada pencapaian visi dan misi organisasi atau lembaga pendidikan yang dilihat dari mutu pembelajaran yang dicapai dengan sungguh-sungguh oleh semua personil lembaga pendidikan. Soetopo dan Soemanto (1982) menjelaskan bahwa kepemimpinan pendidikan ialah kemampuan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain untuk mencapai tujuan pendidikan secara bebas dan sukarela. Di dalam kepemimpinan  pendidikan sebagaimana dijalankan pimpinan harus dilandasi konsep demokratisasi, spesialisasi tugas, pendelegasian wewenang, profesionalitas dan integrasi tugas untuk mencapai tujuan bersama yaitu tujuan organisasi, tujuan individu dan tujuan pemimpinnya.
Ada tiga keterampilan pokok yang dikemukakan Hersey dan Blanchard (1988) -sebagaimana dikutip oleh Syafaruddin (2005) dalam bukunya Manajemen Lembaga Pendidikan Islam- yang berlaku umum bagi setiap pimpinan termasuk pimpinan lembaga pendidikan, yaitu:
  1. Technical skill-ability to use knowledge, methods, techniques and equipment necessary for the performance of specific tasks acquired from experiences, education and training.
  2. Human skill-ability and judgment in working with and through people, including in understanding of motivation and an application of effective leadership.
  3. Conceptual skill-ability to understand the complexities of the overall organization and where one’s own operation fits into the organization. This knowledge permits one to act according to the objectives of the total organization rather than only on the basis of the goals and needs of one’s own immediate group.
d. Controling  
Sebagaimana yang dikutif Muhammad Ismail Yusanto (2003), Mockler (1994) mendifinisikan pengawasan sebagai suatu upaya sistematis untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk mendesain sistem umpan balik informasi; untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditetapkan itu; menentukan apakah ada penyimpangan dan mengukur signifikansi penyimpangan tersebut; dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumberdaya perusahaan telah digunakan dengan cara yang paling efekif dan efisien guna tercapainya tujuan perusahaan.
Dalam konteks pendidikan, Depdiknas (1999) mengistilahkan pengawasan sebagai pengawasan program pengajaran dan pembelajaran atau supervisi yang harus diterapkan sebagai berikut:
1)      Pengawasan yang dilakukan pimpinan dengan memfokuskan pada usaha mengatasi hambatan yang dihadapi para instruktur atau staf dan tidak semata-mata mencari kesalahan.
2)      Bantuan dan bimbingan diberikan secara tidak langsung. Para staf diberikan dorongan untuk memperbaiki dirinya sendiri, sedangkan pimpinan hanya membantu.
3)      Pengawasan dalam bentuk saran yang efektif
4)      Pengawasan yang dilakukan secara periodik.


3.  Efektifitas Manajemen dalam Lembaga Pendidikan
Dalam ranah aktivitas, implementasi manajemen terhadap pengelolaan pendidikan haruslah berorientasi pada efektivitas terhadap segala aspek pendidikan baik dalam pertumbuhan, perkembangan, maupun keberkahan (dalam perspektif syariah). Berikut ini merupakan urgensi manajemen terhadap bidang manajemen pendidikan:
a.                   Manajemen Kurikulum
1)      Mengupayakan efektifitas perencanaan
2)      Mengupayakan efektifitas pengorganisasian dan koordinasi
3)      Mengupayakan efektifitas pelaksanaan
4)      Mengupayakan efektifitas pengendalian/pengawasan
b.                  Manajemen Personalia
Manajemen ini berkisar pada staff development (teacher development), meliputi:
1)      Training
2)      Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
3)      Inservice Education (Pendidikan Lanjutan)
c.                   Manajemen Siswa
1)      Penerimaan Siswa (Daya Tampung, Seleksi)
2)      Pembinaan Siswa (Pengelompokkan, Kenaikan Kelas, Penentuan Program, Ekskul)
3)      Pemberdayaan OSIS
d.                  Manajemen Keuangan
Dalam keuangan pengelolaan pendidikan, manajemen harus berlandaskan pada prinsip: efektivitas, efisiensi dan pemerataan .
e.                   Manajemen Lingkungan
Urgensi manajemen terhadap lingkungan pendidikan bertujuan dalam merangkul seluruh pihak terkait yang akan berpengaruh dalam segala kebijakan dan keberlangsungan pendidikan. Manajemen ini berupaya mewujudkan cooperation with Society dan stake holder identification.


C. Penutup

Berkenaan dengan manajemen pendidikan, Islam telah menggariskan bahwa hakikat amal perbuatan haruslah berorientasi bagi pencapaian ridla Allah SWT. Bila perbuatan manusia memenuhi dua syarat itu sekaligus, maka amal itu tergolong ahsan (ahsanul amal), yakni amal terbaik di sisi Allah SWT. Dengan demikian, keberadaan manajemen organisasi dipandang pula sebagai suatu sarana untuk memudahkan implementasi Islam dalam kegiatan organisasi tersebut. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berpikir dan kaidah amal dalam seluruh kegiatan organisasi. Nilai-nilai Islam inilah sesungguhnya nilai utama organisasi yang menjadi payung strategis hingga taktis seluruh aktivitas organisasi.
Sebagai kaidah berpikir, aqidah dan syariah difungsikan sebagai asas atau landasan pola pikir dalam beraktivitas. Sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur kegiatan. Tolok ukur syariah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal atau haram. Hanya kegiatan yang halal saja yang dilakukan oleh seorang muslim, sementara yang haram akan ditinggalkan semata-mata untuk menggapai keridloan Allah SWT.












Daftar Pustaka

David, R. Fred. 2004. Konsep Manajemen Strategis, Edisi VII (terjemahan). Jakarta, PT Indeks.
Hasibuan, S.P. Malayu. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia, cetakan II. Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
__________________. 1996. Manajemen, Dasar, Pengertian dan Masalah, Cetakan I. Jakarta, PT Toko Gunung Agung.
Ismail, M. Yusanto. 2003. Pengantar Manajemen Syariat, Cetakan II. Jakarta, Khairul Bayan.
Johnson, R.A. 1973. The Theory and Management of System. Tokyo: McGraw Hill Kogakusha.
Kadarman, A.M. et.al. 1996. Pengantar Ilmu Manajemen. Jakarta, Gramedia.
Mondy, R.W.and Premeaux, S.H. 1995. Management: Concepts, Practices and Skills. New Jersey, Prentice Hall Inc Englewood Cliffs.
Oxford, Learner’s Pocket Dictionary. 2005. Newyork, Oxford University Press.
Rusyan, A. Tabrani. 1992. Manajemen Kependidikan. Bandung: Media Pustaka.
Soetopo, Hendiyat dan Soemanto, Wasty. 1982. Pengantar Operasional Administrasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional.
Sutisna, Oteng. 1985. Administrasi Pendidikan. Bandung: Angkasa.
Syafaruddin. 2005. Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, Cetakan I. Jakarta: Ciputat Press.


Baca SelengkapnyaMAKALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM | PENTINGNYA MANAJEMEN DALAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Rabu, 17 September 2014

Makalah tentang Zakat | Harta | Pendidikan Islam

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya.
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim). [1]
Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.[2]
”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). [3]
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.[4]

2.     Tujuan

a.       Untuk memenuhi tugas kuliah dari Bapak Moh Farid Ma’ruf, S. Ag., M. Ag.
b.      Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam.
c.       Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat.

3.     Manfaat
a.       Menambah pengetahuan tentang agama Islam.
b.      Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya.
c.       Membantu mahasiswa dalam mengkaji dan menerapkan Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

1.     Pengertian Zakat

Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.[5]
Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.[6]
Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.[7]
Dalam bahasa Arab, kata zakahsecara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[8]
Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.[9]

2.     Macam-macam Zakat
             Zakat Fitrah
Pengertian
Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut :
1.            Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.[10]
2.            Zakat fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.[11]

Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan.

Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.[12]Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.[13]

Waktu-waktu Zakat
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.       Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya.[14]

             Zakat Mal
Pengertian
Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu.Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[15]
Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).[16]

            Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya
1.      Binatang Ternak
‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu.
Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud).[17]
Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing.
·         Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.[18]
Nizab zakat binatang ternak di Indonesia :
a.       Nisab Zakat Sapi dan Kerbau
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
30-39
40-59
60-69
70- ...
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
2 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau dan
1 ekor anak sapi atau seekor kerbau
1 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
2 tahun lebih
Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih.

b.      Zakat Kambing
Nisab
Zakatnya
Bilangan dan jenis zakat
Umur
40-120

121-200

201-399

400- ...
1 ekor kambing betina atau
1 ekor domba betina
2 ekor kambing betina atau
2 ekor domba betina
3 ekor kambing betina atau
3 ekor domba betina
4 ekor kambing betina atau 
4 ekor domba betina
2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih

2 tahun lebih, 1 tahun lebih
Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.[19]

2.      Emas dan Perak
Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang.
Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.[20]
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %.[21]

3.      Biji dan Buah-buahan
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.[22]
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1.       Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2.       Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3.       Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
4.       Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuh-tumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya.
Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi.[23]

4.      Rikaz (harta terpendam)
Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah.[24]
Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut.
Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.

5.      Hasil Tambang
Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.

            Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.       Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan)

           Waktu-waktu Zakat
Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu).


3.     Hukum Zakat

Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam.[25]Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.[26]


4.     Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat
” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)
1.   Orang fakir                     : tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2.   Orang miskin                  :  mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3.   Amil                               :  yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4.   Hamba Sahaya               :  orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5.   Fi Sabilillah                    :  yang memperjuangkan agama Islam. [27]
6.   Muallaf                           : 1. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh.
                                                2.  Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya.
                                                3.  Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir.
                                                4.  Orang yang menolak atau menangani kejahatan orang yang anti zakat.
7.   Orang yang berhutang   : 1. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
                                                2. Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
                                                3. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.[28]
8.   Ibnu Sabil atau musafir : orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.

5.     Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

1.      Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2.      Orang atheis
3.      Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4.      Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.[29]

6.     Manfaat Zakat dalam Kehidupan

Beberapa manfaat berzakat antara lain :
1.       Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
2.       Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah.
3.       Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita.
4.       Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin.
5.       Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.[30]
6.       Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).[31]


BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan

Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib.
Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, rikaz, dan hasil tambang.
Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun.
Zakat mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram.
Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.
Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT.

2.     Saran

a.       Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita.
b.      Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita.
c.       Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.
DAFTAR PUSTAKA

Aunullah, Indi. 2008. Ensiklopedi Fikih untuk Remaja Jilid 2. Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.
Bahreisj, Hussein. 1980. 450 Masalah Agama Islam. Surabaya : Al Ikhlas.
Djazuli, A. 2003. Fiqh Siyâsah : Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syariah. Jakarta : Kencana.
Hasan, M. Ali. 2008. Zakat dan Infak : Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia. Jakarta : Kencana.
http://pdfcontact.com/download/7194234/
Syarifuddin, Amir. 2003. Garis-garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
Tim Abdi Guru. 2005.Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta : Erlangga.
Tim KKG PAI Kota Surabaya. 2006.Pendidikan Agama Islam SD. Surabaya : CV Citra Cemara.
Baca SelengkapnyaMakalah tentang Zakat | Harta | Pendidikan Islam

Makalah PAI