Jumat, 13 Juni 2014

Makalah Tentang Bela Negara | PKn

Makalah Bela Negara


BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Bela Negara adalah sebagai organisasi mata Rantai Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang di bentuk untuk turut mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tetap tegak dan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga turut peran serta membantu dan mendampingi pemerintah sebagai penyelenggara Negara dalam setiap kebijakan Pemerintahan baik tingkat Pusat maupun daerah demi tercapainya Pembangunan di segala bidang secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Mengingat usia para pelaku sejarah Bangsa ini sudah semakin tua dan bahkan sudah berkurang jumlahnya karena sudah banyak yang meninggal dunia akan tetapi semangat nilai perjuangannya harus tetap kita gelorakan kepada anak bangsa mendatang agar tidak terjadi kepada generasi muda yang melupakan sejarah dan melupakan para pahlawan dan para pendiri Bangsa terdahulu, BELA NEGARA berkewajiban juga di tuntut pada anggotanya untuk menegakkan kebenaran dalam berbangsa dan bernegara bahwa di kemudian hari jangan ada lagi bangsa yang tidak menghormati pemimpinya dan Jangan ada lagi bangsa yang melecehkan lembaga lembaga tinggi negara dan Institusi Negara yang Sah lainya.
Para Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia menginginkan rakyat ini tetap bersatu tidak ada yang makar namun sebaliknya tidak ada lagi di negara ini kesewenang wenangan pemimpin dan para penyelenggara negara menindas Rakyatnya, Pejuang Perintis Kemerdekaan ingin bangsa ini tetap hidup rukun bersatu bersinergi antara Lembaga Tinggi negara pemerintah dan TNI/POLRI bersama rakyat membangun dan menjaga keutuhan negara dalam satu tujuan Bela negara seperti yang tercantum dalam amanat UUD 45 sebagaimana tersebut di atas.
Dengan demikian sesuai dengan namanya Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Bela Negara yang mendapat amanah dari para Pejuang Perintis Kemerdekaan lewat surat keputusan sah dari Ketua Umum Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Masa Bhakti 2004-2009, kita mengajak seluruh komponen bangsa khususnya para generasi muda yang lahir dan menghirup udara dan makan minum di bumi pertiwi ini untuk tetap bergandeng tangan bersatu dalam satu kesatuan dan mari kita teruskan perjuangan para pendiri bangsa yang sudah berkorban nyawa harta darah nanah dan segalanya demi untuk bangsa dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, serta mengisi kemerdekaan dengan segala upaya dan kemampuan kita demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan juga ketentraman seluruh anak bangsa tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan, serta mengajak seluruh komponen anak bangsa untuk ikut peran serta di barisan terdepan membela negara sesuai dengan UUD 45 pasal 27 ayat (3) yang tercantum di atas dengan segala kemampuan dan ketrampilan yang kita miliki.
Oleh karena itu Bela Negara adalah spektrum yang sangat luas, dari yang terhalus sampai yang terkeras sekalipun, yang dimulai dari berbuat baik sesama warga Negara sampai berupaya menangkal ancaman serangan musuh bersenjata yang datangnya dari dalam negeri maupun dari luar demi untuk melindungi kedaulatan bangsa dan negara. Oleh karena itu kita sadar bahwa Bela Negara bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah atau TNI/POLRI saja melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen Masyarakat Indonesia, maka dari itu BELA NEGARA akan memobilisasi relawan-relawan Kesadaran Bela Negara yang akan digalang di seluruh wilayah Indonesia untuk mensukseskan gerakan Bela Negara menjadi gerakan Nasional yang sesuai KEPPRES RI No. 28 tanggal 19 Desember 2006. Dalam pelaksanaannya Gerakan Bela Negara juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan peraturan adat istiadat yang berlaku di daerah masing-masing tanpa bersebrangan satu sama lain.
Demi cita-cita yang mulia bagi seluruh anak bangsa, maka BELA NEGARA turut berperan serta membangun bangsa dalam hal kesadaran Berbela Negara secara menyeluruh yang tepat Guna dengan membuat beberapa Bidang bidang Keorganisasian dan satuan-satuan tugas untuk membantu aparat pemerintah dan juga TNI/POLRI pada khususnya dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara Kamtibmas, antara lain:
BELA NEGRA dipersiapkan untuk komponan cadangan dan pendukung TNI/POLRI. Dalam bidang Pertahanan dan keamanan negara jika di butuhkan, Sat-Bela Negara juga membangun pencitraan TNI pada Masyarakat luas, dan menjalin hubungan kemitraan POLRI dengan Masyarakat, mengingat jumlah Prajurit dan Personel dan juga masih minimnya peralatanTNI/POLRI kita maka belum seperti yang kita harapkan bersama, karena belum sebanding dengan luas pulau di wilayah NKRI dan pesatnya perkembangan penduduk atau kehidupan masyarakat kita yang beraneka ragam suku budaya, sehingga sering terjadi keributan antar warga yang terkadang beda pendapat atau paham dan juga kejahatan dan pelanggaran hukum lainya yang masih marak di bebarapa wilayah, untuk itu Kamtibmas masih sangat perlu ditingkatkan bersama;
Membentuk Satgas Peka Bencana Alam yang akan turut bergabung dengan badan penanggulangan bencana alam nasional, karena akhir-akhir ini di beberapa daerah kita sering terjadinya bencana alam dari gempa banjir angin puting beliung dan kebakaran hutan dan lain-lain ini menjadi keprihatinan kita bersama;
Membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di beberapa daerah demi memberi pelayanan Konsultasi dan Bantuan di bidang Hukum pada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan dan juga turut peran serta menegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Membentuk Koperasi dari tingkat Kepengurusan Pusat dan di Daerah guna mendidik dan mengenalkan pentingnya Perkoperasian di negara kita sebagai soko guru perekonomian Rakyat. Koperasi Bela Negara di bentuk demi kepentingan kesejahteraan para anggota dan masyarakat Luas pada umumnya,
Menyelenggarakan Event Hari Hari Besar Nasional dan seminar-seminar Nasional bersama pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara dan juga kalangan swasta Nasional Lainya, pada moment-moment penting di negeri ini yang perlu kita angkat dan besarkan agar dapat mendidik kecintaan dan kemajuan pada anak Bangsa dan negara;
Melestarikan sejarah kepahlawanan nasional dan budaya bangsa dan juga melestarikan lingkungan hidup sumber daya alam yang ada di sekliling kita demi kelangsungan hidup anak Bangsa masa sekarang dan masa akan datang,
Agenda utama yang harus bisa kita lakukan untuk sementara ini oleh BELA NEGARA yaitu akan menggalakan dan mengajak para anggotanya dan elemen masyarakat lainya untuk meningkatkan kesadaran Berbela Negara demi memupuk jiwa Nasionalisme dan Patriotisme para pemuda dan generasi penerus anak bangsa agar selalu memperkokoh dan mengamalkan nilai-nilai Sumpah Pemuda tanggal 28 0ktober 1928 yang dipelopori oleh para pergerakan Pemuda terdahulu agar lebih semangat untuk menjaga dan menegakkan Ideologi Pancasila dan UUD 1945 demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka Utuh NKRI.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
B. Rumusan Masalah
Dari pembuatan makalah ini ada beberapa yang jadi pokok permasalahan diantaranya :
Apa pengertian Bela Negara ?Bagaimana cara untuk Bela Negara?Siapa yang wajib untuk Bela Negara?
C. Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Maksud dari pembuatan makaalah ini adalah :
Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah PKn.Untuk menambah wawasan
2. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
Untuk menambah pengetahuan tentang Bela Negara.Mengetahui apa pengertian Bela Negara Agar orang tau tentang apa itu Bela Negara

BAB IIPEMBAHASAN

A. Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional, Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
C. Unsur Dasar Bela Negara
Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegaraYakin akan Pancasila sebagai ideologi NegaraRela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara
D. Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
ð Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
Tap MPR No. VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.Tap MPR No. VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.Tap MPR No. VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.Undang-Undang No.3 tahun 2002 tenteng Pertahanan Negara.
E. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeriBelajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
F. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau merabawujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah,dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela. Dalam UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ´usaha pembelaan negara´ tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ´upaya bela negara´. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsunganhidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah.
Alasan wajib bela negara bagi rakyat Indonesia adalah :
Latar belakang historis : sejak dulu ingin menguasai Indinesia, Indonesia pernah dijajah kurang lebih 350 tahun lamanya, kemerdekaan diperoleh berkat rakyat Indonesia, rakyat Indonesia memiliki nilai juang tinggi.kedudukan geografis dan geostrategis negara RI kondisi demografis perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam UU NO 2 tentang pertahanan negara, keikutsertaan pertahanan negara yang dapat berperan serta ialah dalam bentuk :
pendidikan kewarganegaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela / wajibpengabdian sesuai dengan profesi
Dasar hukum bela negara :
UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1UU no 39 tahun 1999 tentang HAMUU no 56 tahun 1999 tentang Ratih atau rakyat terlatihUU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
fungsi negara :
penertiban kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pertahanan menegakkan keadilan
sifat negara :
memaksa monopoli / menguasai mencakup semua/ menyeruluh
Lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
G. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian memiliki barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya? Pasti kalian mempertahankannya bukan? Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya setiap orangmembutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi jika tidak ada negara?Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu ´manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya´(Homo Homini Lupus) dan ´perang manusia lawanmanusia´ (Bellum Omnium Contra Omnes).
Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan. Supaya hidup tertib, aman, dan damai makadiperlukan negara. Negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya.Oleh karena itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warganegaraIndonesia, diantaranya yaitu:
untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;untuk menjaga keutuhan wilayah negaramerupakan panggilan sejarah; merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan bangsa(merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan tentang kewajiban membela negara. Kaitan hal ± hal tersebut dapat disimak pada uraian berikut ini.
H. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para ahli merumuskan fungsi negara secara berbeda-beda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau ahli tersebut. Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:
Fungsi penertiban (law and order) Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negaraharus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Ke empat fungsitersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara.
Jadi fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara karena keduanya saling berkaitan,sehingga para ahli seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara. Bagaimanaketerkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negaratersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanannegara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segalakemungkinan serangan dari luar. Oleh sebab itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahananyaitu TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Perlengkapan TNI dikenal dengan sebutan alat utama sistem senjata (Alutsista) Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara´(Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara. Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara adalah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.Untuk melaksanakan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibentuklembaga yang kita kenaldengan POLRI. Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara atau tetap tegaknya negara adalah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan). Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus memiliki alat-alat pertahanandan keamanan, juga diperlukan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dankeamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melaksanakanfungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu karena negarahanya dapat menjalankan fungsi-fungsi lainnya jika negara mampu mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Pentingnya fungsi pertahanan dankeamanan dalam kehidupan negara dapat diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita. Apakah kalian bisa belajar dengan tenang atau tidur dengan nyenyak apabila tidak mampumenangkal dan mempertahankan diri dari gangguan atau ancaman yang dihadapi? Jadi jika ingin belajar dengan tenang, nyaman dan konsentrasi, maka diperlukan kemampuan untuk menangkal berbagai gangguan dan ancaman yang dihadapi.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting karenanegara tidak akan dapat mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain jika tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam. hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankannegara bukan hanya kewajiban TNI dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warganegara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negaraIndonesia.
Coba renungkan apa yang telah kalian lakukan untuk mengamankan lingkungansekolah atau tempat tinggalkalian!Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang meliputi antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program- program pembangunan lainnya.
I. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara. Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan Pendahuluan Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21. Hakekat Ancaman Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman Dari Luar
Dengan berakhirnya Perang Dingin pada awal tahun 1990an, maka ketegangan regional di dunia umumnya, dan di kawasan Asia Tenggara khususnya dapat dikatakan berkurang. Meskipun masih terdapat potensi konflik khususnya di wilayah Laut Cina Selatan, misalnya sengketa Kepulauan Spratly yang melibatkan beberapa negara di kawasan ini, masalah Timor Timur yang menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Australia, dan sengketa Pulau Sipadan/Ligitan antara Indonesia dan Malaysia, namun diperkirakan semua pihak yang terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui kekerasan bersenjata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa dalam jangka waktu pendek ancaman dalam bentuk agresi dari luar relatif kecil. Potensi ancaman dari luar tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk "penjarahan" sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara "legal" maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain:
a Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia
b Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta.
Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
Ancaman Dari Dalam
Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negaraRepublik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri,antara lain dalam bentuk:
a disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat
b keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa
c upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia
d potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA
e makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
J. Bela Negara Secara Fisik
Keterlibatan warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban konstitusional setiap warga negara Republik Indonesia. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh Rakyat Terlatih (Ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya Resimen Mahasiswa, Perlawanan Rakyat, Pertahanan Sipil, Mitra Babinsa, OKP yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer dan lainnya. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skwadron Angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan "dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
K. Bela Negara Secara Non-Fisik
Di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas. Sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti "memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak
b menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia
d pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia dengan lebih bertaqwa kepada Allah swt melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing
Apabila seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali. Kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai upaya peningkatan Ketahanan Nasional juga sangat penting untuk menangkal pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Sebagai warga negara yang mengerti makna hak dan kewajiban, kita seharusnya juga mengerti akan makna dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 dan juga Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 1982, yagn keduanya menyatakan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam urusan pembelaan negara.
Kontribusi kita sebagai warga negara Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah dengan cara tetap patuh dan memegang teguh prinsip Pancasila. Jadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pelita yang senantiasa menuntun langkah kita.
D. Saran-Saran
Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua. Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesia dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip MLM dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

Daftar Pustaka

Budianto, 2004 “Kewarganegarraan SMA kelas X”, Jakarta : Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2003 “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta : Balai Pustaka.
Sunarso, Anis K., 2008. “Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI”, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
__________., 2012. “Contoh Makalah PKn Bela Negara”. http://hends25.blogspot.com/2011/09/contoh-makalah-pkn-bela-negara.html, (online), (diakses 21 Juli 2012)
__________., 2011. “search : bela negara”. http://search.google.com/, (online), (diakses 22 September 2011)
__________., 2011. “Kewajiban Bela Negara Bagi Semua Warga Negara Indonesia”. http://organisasi.org/, (online), (http://organisasi.org/kewajiban-bela-negara-bagi-semua-warga-negara-indonesia-pertahanan-dan-pembelaan-negara.html, diakses 22 September 2011)
Baca SelengkapnyaMakalah Tentang Bela Negara | PKn

Makalah Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Konsep Tentang Realitas Sosial Budaya

Makalah Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Konsep Tentang Realitas Sosial Budaya


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah Sosiologi pertama kali dikenalkan oleh Auguste Comte (tetapidalam catatan Sejarah, Emile Durkheim lah yang melanjutkan ‘istilah’ tersebutdan menerapkannya menjadi sebuah disiplin ilmu). Sosiologi berasal darigabungan 2 kata dalam bahasa Latin yaitu Socius yang artinya teman dan Logosyang artinya ilmu. Secara keseluruhan, Sosiologi berarti ilmu yang mempelajarimasyarakat.
Masyarakat sendiri adalah kelompok atau gabungan dari individu yangsaling berhubungan, berbudaya, dan memiliki kepentingan yang relatif sama.Sosiologi bertujuan untuk mempelajari masyarakat dengan meneliti/mengamati danmenarik kesimpulan dari perilaku masyarakat, khususnya perilaku atau pattern sosial manusia.
Sosiologi tergolong ilmu yang fleksibel. Hal ini bisa dilihat darisifatnya yang tersusun dari penelitian-penelitian ilmiah yang bersifat kakunamun bisa dikritik oleh publik karena sosiologi adalah ilmu yang berisitentang pengetahuan kemasyarakatan, oleh karena itu selalu dinamis dan dapatdiubah-ubah sesuai dan seiring dengan perkembangan yang terjadi di dalam objekpenelitiannya (masyarakat).
Sosiologi sendiri muncul akibat tekanan/ancaman yang dirasakan olehmasyarakat terhadap hal-hal dan nilai-nilai yang selama ini sudah dianggapbenar dan nyaman dalam tatanan kehidupan mereka, khususnya dalam bidang sosial.Renungan sosiologis dimulai ketika masyarakat mulai mengalami goncangan/krisisterhadap nilai-nilai dan prinsip hidup yang mereka pegang, atau “threats to the taken-for-granted world”,
– Berger dan Berger.
Menurut Max Weber, sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari tindakansosial. Namun, hal ini tidak berarti semua tindakan yang dilakukan manusiatergolong tindakan sosial. Tindakan sosial adalah sebuah tindakan yangdilakukan atas dasar perilaku orang lain dan berorientasi pada perilaku oranglain. Dengan kata lain, tindakan sosial adalah tindakan yang diambil menyangkutDAN mengarah pada orang lain.
Peta dunia tentang kemakmuran dan kemajuan umat manusia berkembang dan bergeser dari yang diwarnai penguasaan/kekayaan akan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pemilikan Sumber Daya Alam (SDA) yang bermutu. Tidak diragukan lagi bahwa mutu SDM merupakan fungsi pendidikan, dalam arti bahwa bangsa yang memiliki sistem pendidikan bermutu akan menjadi bangsa yang maju dan makmur, dan sebaliknya. Ada korelasi positif antara struktur penduduk berdasarkan pendidikan dengan tingkat pendidikan yang dicapai. Selanjutnya bisa dilihat bahwa antara mutu pendidikan dengan tingkat kemakmuran terdapat hubungan yang saling menguatkan.
Pada level individu, pendidikan merupakan proses sosialisasi dan pembudayaan melalui interaksi dengan lingkungan, yang menghasilkan pribadi-pribadi utuh yang menempati status tertentu dalam struktur sosialnya. Pendidikan merupakan proses pelestarian dan perubahan budaya. Melalui pendidikan, berlangsung pewarisan komponen-komponen budaya yang telah dibina dan dipelihara secara turun temurun, namun sejalan dengan itu melalui pendidikan orang diharapkan akan mampu membentuk hari esok yang lebih baik daripada hari ini dan hari kemarin yang dilewatinya.
Meskipun secara teknis setiap masyarakat mengembangkan sistem pendidikan sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sosio-budaya yang berlaku dan karakteristik masyarakatnya, tujuan akhirnya adalah sama yaitu mengembangkan pribadi-pribadi yang utuh, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertakwa, bermental kuat, produktif, kreatif, dan mandiri, bermakna bagi dirinya dan turut bertanggungjawab atas kesejahteraan masyarakat dan manusia pada umumnya.
Interaksi sosial merupakan kata kunci dalam proses pendidikan. Keberhasilan pendidikan ditentukan oleh mutu interaksi itu. Dengan siapa ia berinteraksi, pesan-pesan apa yang disampaikan, bagaimana interaksi itu berlangsung, media dan sarana-prasarana apa yang digunakan, serta bagaimana dampak interaksi itu pada pihak-pihak yang terlibat.
Pada kesempatan ini kami sebagai siswa yang baru saja menginjakan kaki di bangku SMA yang telah diberikan tugas oleh guru sosiologi untuk menyusun sebuah makalah tentang ‘Sosiologi sebagai ilmu penghetauan’, sebagaimana yang telah guru kami sampaikan bahwa ilmu sosiologi pertama kali digunakan oleh seorang filosof perancis yang bernama Auguste Marie Francois Savier Comte, berkat jasanya itu Auguste Comte di juluki sebagai bapak sosiologi.
B. Rumusan Masalah
v Apa itu sosiologi ?
v Mengapa Soiologi Sebagai Ilmu pengetahuan ?
v Bagaimana Landasan Sosiologi?
v Bagaiman Ruang Lingkup Dan Fungsi Kajian Sosiologi?
v Bagaiman Masyarakat Indonesia Sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional?
v Bagaiman Sosiologi sebagai Ilmu Sosial?
v Bagaiman Kegunaan Ilmu Sosiologi bagi jurusan Hubungan Internasional?
C. Tujuan penulisan
v Agar mengetahui pengertian sosiologi
v Agar lebih faham tentang sosiologi sebagai ilmu pengetahuan.
v Agar mengetahui Masyarakat Indonesia Sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional
v Agar mengetahui Ruang Lingkup Dan Fungsi Kajian Sosiologi

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Sosiologi
Istilah sosiologi berasal dari kata “socious” (bahasa latin) yang artinya teman atau kawan, dan “logos” (bahasa Yunani) yang artinya ilmu pengetahuan. Secara harfiah sosiologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antar teman. Yang dimaksud hubungan antar teman meliputi antara orang yang satu dengan orang yang lain, baik yang bersungguh-sungguh teman atau sahabat maupun lawan atau musuh. Pengertian ini diperluas sedikit menjadi “Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi manusia di dalam masyarakat.”
Istilah sosiologi digunakan pertama kali oleh seorang filosof dari Perancis yang bernama Auguste Marie Francois Savier Comte, ini terkenal dengan sebutan Auguste Comte pada tahun (1798-1857), dalam bukunya “Course de Philosophie Positive”. Karena jasanya maka Auguste Compte disebut sebagai Bapak Sosiologi. Berikut ini definisi sosiologi menurut para ahli :
Allan Jhonson
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari kehidupan dan perilaku, terutama dalam kaitannya dengan satu sistem sosial dan bagaimana sistem tersebut mempengaruhi orang dan bagaimana pula orang yang terlibat didalamnya mempengaruhi sistem itu.
Anthony Giddens
Sosiologi merupakan studi tentang kehidupan sosial manusia, kelompok dan masyarakat.
Herbert Spencer dari Inggris
Sosiologi adalah penelitian tentang susunan-susunan dan proses-proses dari kehidupan sosial sebagai suatu keseluruhan.
Hassan Shadily
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai kehidupan dengan mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk dan tumbuh, serta berubahnya perserikatan-perserikatan hidup serta kepercayaan dan keyakinan, memberi sifat tersendiri kepada cara hidup bersama dalam tiap persekutuan hidup manusia.
Pitirim A. Sorokin
Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari :
a) Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, gerak masyarakat dan politik, dan sebagainya.
b) Hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala-gejala non sosial, misalnya gejala geografis, biologis dan sebagainya, serta,
c) Ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.
Mayor Polak
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan diantara manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik kelompok formal maupun kelompok material atau kelompok statis maupun kelompok dinamis.
Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dengan kelompok.
Lahirnya Sosiologi
Sosiologi lahir berkaitan dengan terjadinya perubahan sosial masyarakat di Eropa Barat pada masa Revolusi Industri (di Inggris) dan Revolusi Sosial ( di Perancis).
1. Beberapa tokoh sosiologi antara lain sebagai berikut :
v Auguste Comte (1798 – 1857)
Istilah sosiologi pertama kali dikemukakan oleh Auguste Comte seorang ahli filsafat Perancis pada tahun 1839, yang kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi.
Sumbangannya terhadap sosiologi antara lain sebagai berikut :
1) Sosiologi harus didasarkan pada pengamatan, perbandingan, eksperimen, dan metode historis secara sistematik. Objek yang dikaji harus berupa fakta, onjektif, bermanfaat, serta mengarah pada kepastian dan kecermatan.
2) Auguste Comte menjelaskan bahwa dalam menjelaskan gejala alam dan gejala sosial, manusia akan melewtai tiga jenjang yang dikenal dengan hukum tiga jenjang yaitu :
jenjang teologi,jenjang metafisika danjenjang positif
3) Auguste Comte mengatakan bahwa sosiologi merupakan ratu ilmu-ilmu sosial dan menempati peringkat teratas dalam hierarki ilmu-ilmu sosial.
Auguste Comte membagi sosiologi ke dalam dua bagian, yaitu statistika sosial (sosial statics) dan dinamika sosial (sosial dinamics).
Sosiologi sebagai ilmu (sifat hakekat)
Menurut Soerjono Soekanto, ilmu dapat didefinisikan sebagai kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran (logika). Pengetahuan harus bersifat objektif, artinya selalu dapat diperiksa dan diuji secara kritis oleh orang lain. Tidak semua pengetahuan dapat disebut ilmu. Hanya pengetahuan yang tersusun secara sistematis dan teruji kebenarannya yang dapat disebut sebagai ilmu. Sosiologi dapat disebut sebagai ilmu karena sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Sosiologi merupakan ilmu yang berdiri sendiri yang objeknya adalah masyarakat.
Sosiologi dapat disebut memenuhi syarat sebagai ilmu pengetahuan karena memiliki sifat-sifat :
Sosiologi bersifat empiris, artinya sosiologi didasarkan pada observasi (pengamatan) terhadap kenyataan dan akal sehat serta hasilnya tidak bersifat spekulatif melainkan objektif;Sosiologi bersifat teoritis, artinya selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil-hasil observasi, merupakan unsure-unsur yang tersusun secara logis serta bertujuan untuk menjelaskan antar hubungan dan sebab akibat sehingga menjadi teori;Sosiologi bersifat kumulatif, artinya teori-teori sosiologi terbentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada;Sosiologi bersifat nonetis, artinya yang menjadi inti persoalan dalam sosiologi bukanlah persoalan baik buruknya suatu fakta, melainkan tujuan yang hendak dicapai dengan menjelaskan fakta-fakta tersebut.Ciri-ciri sosiologi sebagai berikut :Sosiologi merupakan ilmu sosial (bukan ilmu alam atau kerohanian)Sosiologi bersifat kategoris (bukan normatif)Sosiologi merupakan ilmu murni (bukan terapan)Sosiologi bersifat abstrak (bukan konkret)Sosiologi bertujuan untuk mendapatkan pola-pola umum terinteraksi.Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan empiris-rasional.Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang umum (bukan khusus)Objek SosiologiObjek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai mahkluk sosial atau masyarakat yaitu hubungan antar manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
2. Cabang-cabang sosiologi terdiri atas :Sosiologi Politik => Sosiologi politik adalah suatu cabang sosiologi yang mengkaji hubungan antara gejala-gejala kemasyarakatn dengan politik.Sosiologi Hukum => Sosiologi hukum adalah cabang sosiologi yang mempelajari hubungan antara gejala-gejala kemasyarakatan dengan hukum.Sosiologi Pendidikan => Sosiologi pendidikan adalah cabang sosiologi yang mengkaji hubungan gejala-gejala kemasyarakatan dengan pendidikan.Sosiologi Agama => Sosiologi agama adalah bagian dari ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan gejala kemasyarakatan dengan agama.Sosiologi Kekeluargaan => Sosiologi kekeluargaan adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala – gejala kemasyarakatan dengan keluarga.Sosiologi Kesenian => Sosiologi kesenian adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala – gejala kemasyarakatan dengan seni.Sosiologi Kedokteran => Sosiologi kedokteran adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala – gejala kemasyarakatan dengan kedokteran.Sosiologi Ilmu Pengetahuan => Sosiologi ilmu pengetahuan adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala – gejala kemasyarakatan dengan ilmu pengetahuan.Sosiologi Ekonomi => Sosiologi ekonomi adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala-gejala kemasyarakatan dengan ekonomi.Sosiologi Persengketaan => Sosiologi persengketaan adalah cabang sosiologi yang membahas hubungan gejala-gejala kemasyarakatan dengan persengketaan.
B. Sosiologi Sebagai Ilmu
1. Manfaat sosiologi antara lain sebagai berikut :
Sosiologi dapat membantu kita untuk mengontrol atau mengendalikan setiap tindakan dan perilaku kita dalam kehidupan bermasyarakat.Sosiologi mampu mengkaji status dan peran kita sebagai anggota masyarakat, serta dapat menilai ‘dunia’ atau ‘budaya’ lain yang belum kita ketahui.Dengan bantuan sosiologi kita akan makin memahami nilai, norma, tradisi, dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat lain, serta memanfaatkan perbedaan-perbedaan yang ada tanpa menyebabkan timbulnya konflik diantara anggota masyarakat yang berbeda.Bagi kita sebagai generasi penerus, mempelajari sosiologi membuat kita lebih tanggap, kritis, dan rasional dalam menghadapi gejala-gejala sosial masyarakat yang makin kompleks dewasa ini, serta mampu mengambil sikap dan tindakan yang tepat dan akurat terhadap setiap situasi sosial yang kita hadapi sehari-hari.
v Metode – metode Sosiologi
Sebagai suatu metode sosiologi menggunakan metode ilmiah dalam mempelajari gejala-gejala alamiah khususnya gejala kemasyarakatan. Teknik dasar dalam metode ilmiah adalah observasi ilmiah atau disebut juga penalaran.
Menurut Paul B. Horton, teknik riset dalam sosiologi, antara lain sebagai berikut :
Study Cross – sectional dan longitudinal, yakni suatu pengamatan yang meliputi suatu daerah yang luas dan dalam suatu jangka waktu tertentu. Sedangkan studi longitudinal adalah studi yang berlangsung sepanjang waktu yang menggambarkan suatu kecenderungan atau serangkaian pengamatan sebelum dan sesudahnya.Eksperimen laboratorium dan eksperimen lapangan. Dalam eksperimen laboratorium, subjek orang dikumpulkan dalam suatu tempat “laboratorium” kemudian diberi pengalaman sesuai dengan yang diinginkan peneliti, kemudian dicatat dan ditarik kesimpulan.Penelitian pengamatan, hampir sama dengan eksperimen, tetapi dalam penelitian ini peneliti tidak mempengaruhi terjadinya suatu kejadian.
2 . Jenis-jenis Metode Yang Digunakan Dalam Sosiologi Metode Kualitatif :
ð Metode kualitatif mengutamakan bahan atau hasil pengamatan yang sukar diukur dengan angka. Metode ini meliputi :
1) Metode historis, yaitu menganalisis peristiwa-peristiwa masa lalu untuk merumuskan prinsip – prinsip umum;
2) Metode komparatif, yaitu membandingkan antara bermacam-macam masyarakat;
3) Metode studi kasus, alat-alat yang diperlukan :
a) wawancara
b) daftar pertanyaan
c) pengamatan partisipasi
=> Metode Kuantitatif
Metode kuantitatif mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan angka atau gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan skala, indeks, tabel, dan formula. Termasuk dalam metode ini adalah metode statistik, dimana gejala-gejala masyarakat sebelum dianalisis dikuantifikasi terlebih dahulu.
C. Landasan Sosiologi
Landasan sosiologi mengandung norma dasar pendidikan yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat yang dianut oleh suatu bangsa. Untuk memahami kehidupan bermasyarakat suatu bangsa, kita harus memusatkan perhatian pada pola hubungan antar pribadi dan antar kelompok dalam masyrakat tersebut. Untuk terciptanya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai, terciptalah nilai-nilai sosial yang dalam perkembangannya menjadi norma-norma social yang mengikat kehidupan bermasyarakat dan harus dipatuhi oleh masing-masing anggota masyarakat.
Dalam kehidupan bermasyarakat dibedakan tiga macam norma yang dianut oleh pengikutnya, yaitu: (1) paham individualisme, (2) paham kolektivisme, (3) paham integralistik. Paham individualisme dilandasi teori bahwa manusia itu lahir merdeka dan hidup merdeka. Masing-masing boleh berbuat apa saja menurut keinginannya, asalkan tidak mengganggu keamanan orang lain. Dampak individualisme menimbulkan cara pandang yang lebih mengutamakan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, usaha untuk mencapai pengembangan diri, antara anggota masyarakat satu dengan yang lain saling berkompetisi sehingga menimbulkan dampak yang kuat.
Paham kolektivisme memberikan kedudukan yang berlebihan kepada masyarakat dan kedudukan anggota masyarakat secara perseorangan hanyalah sebagai alat bagi masyarakatnya. Sedangkan paham integralistik dilandasi pemahaman bahwa masing-masing anggota masyarakat saling berhubungan erat satu sama lain secara organis merupakan masyarakat. Masyarakat integralistik menempatkan manusia tidak secara individualis melainkan dalam konteks strukturnya manusia adalah pribadi dan juga merupakan relasi. Kepentingan masyarakat secara keseluruhan diutamakan tanpa merugikan kepentingan pribadi.
Landasan sosiologis pendidikan di Indonesia menganut paham integralistik yang bersumber dari norma kehidupan masyarakat: (1) kekeluargaan dan gotong royong, kebersamaan, musyawarah untuk mufakat, (2) kesejahteraan bersama menjadi tujuan hidup bermasyarakat, (3) negara melindungi warga negaranya, dan (4) selaras serasi seimbang antara hak dan kewajiban. Oleh karena itu, pendidikan di Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas manusia secara orang per orang melainkan juga kualitas struktur masyarakatnya.
D. Ruang Lingkup Dan Fungsi Kajian Sosiologi
Para ahli Sosiologi dan ahli Pendidikan sepakat bahwa, sesuai dengan namanya, Sosiologi Pendidikan atau Sociology of Education (juga Educational Sociology) adalah cabang ilmu Sosiologi, yang pengkajiannya diperlukan oleh professional dibidang pendidikan (calon guru, para guru, dan pemikir pendidikan) dan para mahasisiwa serta professional sosiologi.
Mengenai ruang lingkup Sosiologi Pendidikan, Brookover mengemukakan adanya empat pokok bahasan berikut: (1) Hubungan sistem pendidikan dengan sistem social lain, (2) Hubungan sekolah dengan komunitas sekitar, (3) Hubungan antar manusia dalam sistem pendidikan, (4) Pengaruh sekolah terhadap perilaku anak didik (Rochman Natawidjaja, et. Al., 2007: 81). Sosiologi Pendidikan diharapkan mampu memberikan rekomendasi mengenai bagaimana harapan dan tuntutan masyarakat mengenai isi dan proses pendidikan itu, atau bagaimana sebaiknya pendidikan itu berlangsung menurut kacamata kepentingan masyarakat, baik pada level nasional maupun lokal.
Sosiologi Pendidikan secara operasional dapat defenisi sebagai cabang sosiologi yang memusatkan perhatian pada mempelajari hubungan antara pranata pendidikan dengan pranata kehidupan lain, antara unit pendidikan dengan komunitas sekitar, interaksi social antara orang-orang dalam satu unit pendidikan, dan dampak pendidikan pada kehidupan peserta didik (Rochman Natawidjaja, et. Al., 2007: 82). Sebagaimana ilmu pengetahuan pada umumnya, Sosiologi Pendidikan dituntut melakukan tiga fungsi pokok.
Pertama, fungsi eksplanasi, yaitu menjelaskan atau memberikan pemahaman tentang fenomena yang termasuk ke dalam ruang lingkup pembahasannya. Untuk diperlukan konsep-konsep, proposisi-proposisi mulai dari yang bercorak generalisasi empirik sampai dalil dan hukum-hukum yang mantap, data dan informasi mengenai hasil penelitian lapangan yang actual, baik dari lingkungan sendiri maupun dari lingkungan lain, serta informasi tentang masalah dan tantangan yang dihadapi. Dengan informasi yang lengkap dan akurat, komunikan akan memperoleh pemahaman dan wawasan yang baik dan akan dapat menafsirkan fenomena-fenomena yang dihadapi secara akurat. Penjelasan-penjelasan itu bisa disampaikan melalui berbagai media komunikasi.
Kedua, fungsi prediksi, yaitu meramalkan kondisi dan permasalahan pendidikan yang diperkirakan akan muncul pada masa yang akan datang. Sejalan dengan itu, tuntutan masyarakat akan berubah dan berkembang akibat bekerjanya faktor-faktor internal dan eksternal yang masuk ke dalam masyarakat melalui berbagai media komunikasi. Fungsi prediksi ini amat diperlukan dalam perencanaan pengembangan pendidikan guna mengantisipasi kondisi dan tantangan baru.
Ketiga, fungsi utilisasi, yaitu menangani permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan masyarakat seperti masalah lapangan kerja dan pengangguran, konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan lain-lain yang memerlukan dukungan pendidikan, dan masalah penyelenggaraan pendidikan sendiri.
Jadi, secara umum Sosiologi Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan fungsi-fungsinya selaku ilmu pengetahuan (pemahaman eksplanasi, prediksi, dan utilisasi) melalui pengkajian tentang keterkaitan fenomena-fenomena siosial dan pendidikan, dalam rangka mencari model-model pendidikan yang lebih fungsional dalam kehidupan masyarakat. Secara khusus, Sosiologi Pendidikan berusaha untuk menghimpun data dan informasi tentang interaksi sosial di antara orang-orang yang terlibat dalam institusi pendidikan dan dampaknya bagi peserta didik, tentang hubungan antara lembaga pendidikan dan komunitas sekitarnya, dan tentang hubungan antara pendidikan dengan pranata kehidupan lain.
E. Masyarakat Indonesia Sebagai Landasan Sosiologis Sistem Pendidikan Nasional
Masyarakat selalu mencakup sekelompok orang yang berinteraksi antar sesamanya, saling tergantung dan terikat oleh nilai dan norma yang dipatuhi bersama, pada umumnya bertempat tinggal di wilayah tertentu, dan adakalanya mereka memiliki hubungan darah atau memiliki kepentingan bersama. Masyarakat dapat merupakan suatu kesatuan hidup dalam arti luas ataupun dalam arti sempit. Masyarakat dalam arti luas pada umumnya lebih abstrak misalnya masyarakat bangsa, sedang dalam arti sempit lebih konkrit misalnya marga atau suku. Masyarakat sebagai kesatuan hidup memiliki ciri utama, antara lain: (1) ada interaksi antara warga-warganya, (2) pola tingkah laku warganya diatur oleh adapt istiadat, norma-norma, hukum, dan aturan-aturan khas, (3) ada rasa identitas kuat yang mengikat para warganya. Kesatuan wilayah, kesatuan adat- istiadat, rasa identitas, dan rasa loyalitas terhadap kelompoknya merupakan pangkal dari perasaan bangga sebagai patriotisme, nasionalisme, jiwa korps, dan kesetiakawanan sosial (Umar Tirtarahardja dan La Sulo, 1994: 100).
Masyarakat Indonesia mempnyai perjalanan sejarah yang panjang. Dari dulu hingga kini, ciri yang menonjol dari masyarakat Indonesia adalah sebagai masyarakat majemuk yang tersebar di ribuan pulau di nusantara. Melalui perjalanan panjang, masyarakat yang bhineka tersebut akhirnya mencapai satu kesatuan politik untuk mendirikan satu negara serta berusaha mewujudkan satu masyarakat Indonesia sebagaiu masyarakat yang bhinneka tunggal ika. Sampai saat ini, masyarakat Indonesia masih ditandai oleh dua ciri yang unik, yakni (1) secara horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan social atau komunitas berdasarkan perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan kedaerahan, dan (2) secara vertical ditandai oleh adanya perbedaan pola kehidupan antara lapisan atas, menengah, dan lapisan bawah.
Pada zaman penjajahan, sifat dasar masyarakat Indonesia yang menonjol adalah (1) terjadi segmentasi ke dalam bentuk kelompok social atau golongan social jajahan yang seringkali memiliki sub-kebudayaan sendiri, (2) memiliki struktur social yang terbagi-bagi, (3) seringkali anggota masyarakat atau kelompok tidak mengembangkan consensus di antara mereka terhadap nilai-nilai yang bersifat mendasar, (4) diantara kelompok relative seringkali mengalami konflik, (5) terdapat saling ketergantungan di bidang ekonomi, (6) adanya dominasi politiuk oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok social yang lain, dan (7) secara relative integrasi social sukar dapat tumbuh (Wayan Ardhana, 1986: Modul 1/70).
Masyarakat Indonesia setelah kemerdekaan, utamanya pada zaman pemerintahan Orde Baru, telah banyak mengalami perubahan. Sebagai masyarakat majemuk, maka komunitas dengan ciri-ciri unik, baik secara horizontal maupun secara vertical, masih dapat ditemukan, demikian pula halnya dengan sifat-sifat dasar dari zaman penjajahan belum terhapus seluruhnya. Namun niat politik yang kuat menjadi suatu masyarakat bangsa Indonesia serta kemajuan dalam berbagai bidang pembangunan, maka sisi ketunggalan dari “bhinneka tunggal ika” makin mencuat. Berbagai upaya dilakukan, baik melalui kegiatan jalur sekolah maupun jalur luar sekolah, telah menumbuhkan benih-benih persatuan dan kesatuan yang semakin kokoh.
Berbagai upaya telah dilakukan dengan tidak mengabaikan kenyataan tentang kemajemukan masyarakat Indonesia. Hal terakhir tersebut kini makin mendapat perhatian yang semestinya dengan antara lain dimasukkannya muatan lokal (mulok) di dalam kurikulum sekolah. Perlu ditegaskan bahwa muatan local di dalam kurikulum tidak dimaksudkan sebagai upaya membentuk “manusia lokal”, akan tetapi haruslah dirancang dan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan “manusia Indonesia” di suatu lokal tertentu. Dengan demikian akan dapat diwujudkan manusia Indonesia dengan wawasan nusantara dan berjiwa nasional akan tetapi yang memahami dan menyatu dengan lingkungan (alam, sosial, dan budaya) de sekitarnya.
F. Sosiologi sebagai Ilmu Sosial
Sosiologi digolongkan sebagai ilmu sosial karena Sosiologi menggunakan masyarakat sebagai obyek pembelajarannya. Lebih jelasnya, ilmu Sosiologi membahas tentang masyarakat dari berbagai sisi dan sudut pandang yang beragam serta hubungan dan interaksi antar individu dalam masyarakat tersebut.
Sosiologi dapat juga dikatakan sebagai:
1) suku-suku atau rumpun-rumpun sosial
2) ilmu yang mengkaji ‘kekuasaan’ secara lebih khusus dan mendalam
3) ilmu sosial yang lain
4) ilmu yang mengkaji tentang masyarakat.
Sosiologi dapat digolongkan sebagai ilmu pengetahuan karena telah memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat ilmu yaitu:
Bersifat empiris; bisa di nalar, tidak tentatif.Bersifat teoritis; menyusun kesimpulan daribpengamatan terlebih dahulu. Kesimpulan tersusun dari kerangka-kerangka pikiran yang logis sehingga menjadi sebuah teori.Bersifat kumulatif; dapat diperluas, diperbaiki, dan diperhalus.Bersifat non-etis; tidak menghakimi tapi memperjelas fakta.
G. Kegunaan Ilmu Sosiologi bagi jurusan Hubungan Internasional
Hubungan Internasional adalah ilmu yang menggabungkan ilmu politik,antropologi, dan berbagai macam ilmu sosial lainnya dalam satu wadah ilmu. Halini sangat penting karena mahasiswa dan alumni jurusan HubunganInternasional akan terlibat dalam masyarakat secara langsung setelah lulus nanti; terutama masyarakat kelas atas dan orang-orang yang berpengaruh dalam dunia diplomasi.
Untuk itu diperlukan keahlian khusus untuk memahami masyarakat secara general,mengamati tingkah laku masyarakat dan menarik kesimpulan serta melakukananalisis cara-cara terbaik untuk mendekati suatu golongan masyarakat, tidakhanya masyarakat kalangan atas namun juga masyarakat kalangan bawah. Seorang lulusan Hubungan Internasional haruslah bisa melakukan pendekatan pada dua kelompok masyarakat agar visi dan misinya sebagai seseorang yang dapat menjembatani komunikasi antar negara dapat tercapai.
Kegunaan ilmu Sosiologi bagi jurusan Hubungan Internasional terbagi 3:
1.Kegunaan bagi masyarakat di negara sendiri
Untuk dapat menjembatani hubungan negara sendiri dengan negara lain, langkah pertama yang harus diambil adalah memahami perilaku masyarakat negara sendiri. Hal inipenting karena dengan memahami perilaku masyarakat negara sendiri, seorangalumni Hubungan Internasional akan mampu menganalisis situasi dan kondisi sertamungkin SWOT (Strength, Weakness, Opportunities, Threats) dari negara sendiriuntuk kemudian diolah lagi menjadi sesuatu yang bisa menjadi solusi atas hubungannegaranya sendiri dengan negara lain. Pertumbuhan sosialyang meningkat tajam juga menjadi salah satu alasan bagi para mahasiswa dan alumni Hubungan Internasional untuk mempelajari Sosiologi, karena dengan Sosiologi dapat dilakukan metode-metode pendekatan untuk meneliti masyarakat yang kerap bertumbuh.
2. Kegunaan bagi masyarakat di negara lain
Insights atau pengetahuan yang dipunyai seorang sarjana atau alumnus Hubungan Internasional akan sangat berperan dalam membangun komunikasi antara negaranya sendiri dengan negara lain, karena dengan begitu masyarakat di negara lain-khususnya masyarakatyang berhubungan secara diplomatis-akan mempunyai gambaran ataskarakterisitik negara tersebut.
Dari insights atau hasil analisis sosiologis seorang mahasiswa atau alumnus Hubungan Internasional juga dapat dibentuk opini publik negara lain terhadap negara sendiri. Baik atau buruknya opini publik tersebut tergantung pada keahlian seorang mahasiswa atau alumnus Hubungan Internasional dalam memberikan pengarahan tentang citra masyarakat negaranya sendiri kepada negara lain. Jika mereka berhasil menyampaikan keadaanmasyarakat di negara mereka sendiri dengan baik, tentu kesan yang didapat akanbaik juga. Semakin baik kesan yang dibuat oleh si mahasiswa atau alumnusHubungan Internasional tersebut kepada masyarakat negara lain, semakin baikpula kesan yang akan ditangkap oleh masyarakat negara lain tersebut.
3. Kegunaan bagi diri sendiri
Poin ini adalah poin terakhirsekaligus poin yang paling penting. Kegunaan belajar Sosiologi terhadap seorang individu adalah kemampuan orang tersebut dalam menilai seseorang dan menemukan cara yang tepat untuk berkomunikasi dengan orang lain akan terasah dengan baik dan tentu saja skill semacam ini sangat berguna, baik untuk keperluan pribadi maupun keperluan dalam melakukan pekerjaan. Poin dari pentingnya belajar Sosiologi dalam jurusan Hubungan Internasional adalah karena Sosiologi membantu kita memahami masyarakat secara bertahap serta mengasah kemampuan analisis kita. Dalam Sosiologi, terkadang dibutuhkan quick analysis terhadap suatu perilaku masyarakat dan hal itu menuntut solusi yang cepat pula, jadi otak kita terlatih untuk melakukan quick analysis terhadap masyarakat – yang tentu saja akan mempercepat dan menambah efisiensi terhadap pekerjaan atau riset yang sedang kita kerjakan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sesuai yang dikatakan oleh auguste comte sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sosial dalam masyarakat yang sangat berguna dalam kehidupan masyarakat karna sosiologi dapat membantu masyarakat dalam menyelesaiankan berbagai persoalan dalam kehidupan. Dan Secara harfiah sosiologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antar teman. Yang dimaksud hubungan antar teman meliputi antara orang yang satu dengan orang yang lain, baik yang bersungguh-sungguh teman atau sahabat maupun lawan atau musuh. Pengertian ini diperluas sedikit menjadi “Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari interaksi manusia di dalam masyarakat.”
B. Saran-Saran
Di dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi sebuah konkrit yang harus di selesaikan dengan baik dengan demikian ilmu sosiologi dapat membantu menangani dan menyelesaikan konkrit itu secara baik. Memang tidak mudah untuk dapat menyelesaikan konkrit itu tapi dengan bermodalkan ilmu sosiologi yang di dapat sedikit demi sedikit jika di laksanakan dengan baik maka perlahan-lahan sebuah konkrit itu dapat terselesaikan.

Daftar Pustaka
William D Perdue. 1986. Sociological Theory: Explanation, Paradigm, and Ideology. Palo Alto, CA: Mayfield Publishing Company. Hlm. 20
Kamanto Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI. Hlm. 5
James. M. Henslin, 2002. Essential of Sociology: A Down to Earth Approach Fourth Edition. Boston: Allyn and Bacon. Hlm 10
Pitirim Sorokin. 1928. Contemporary Sociological Theories. New York: Harper. Hlm. 25
Randall Collins. 1974. Conflict Sociology: Toward an Explanatory Science. New York: Academic Press. Hlm. 19
George Ritzer. 1992. Sociological Theory. New York: Mc Graw-Hill. Hlm. 28
Sosiologi: KBBI. Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2002
Andrey Korotayev, Artemy Malkov, and Daria Khaltourina, Introduction to Social Macrodynamics, Moscow: URSS, 2006.

Baca SelengkapnyaMakalah Sosiologi Sebagai Ilmu Pengetahuan dan Konsep Tentang Realitas Sosial Budaya