Senin, 27 Oktober 2014

MAKALAH IBADAH HAJI DAN UMROH

IBADAH HAJI DAN UMRAH

A.           Kewajiban Haji Dan Umrah

Sejak tahun ke- 6 Hijriyah, ibadah haji resmi menjadi kewajiban umat islam. Penetapan kewajiban ini terjadi setelah turunnya ayat. Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. (QS. Al-Baqarah : 196).
Kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, mengunjunginya secara berulang-ulang. Begitu juga dengan umrah, yang juga dapat berbarti mengunjungi atau menuju suatu tempat.
Sedang menurut istilah syara’ haji dan umrah berarti “menyengaja mengunjungi ka’bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan tata cara tertentu.” Pengertian ini erat keitannya dengan segala ketetntuan haji yang sifatnya pekerjaan fisik, berbentuk “bepergian beribadat” ke mekkah. Hampir seluruh bentuk bepergian beribadat tersebut dipaksakan , atau disengajakan, seperti melakukan thawaf, sa’i, wukuf di arafah atau mabit di Mina.
Yang dimaksud “mampu” dalam pelaksanaan ibadah haji, di samping mampu secara fisik (tidak sakit, dewasa, dan sebagainya), juga paling penting adalah mampu menanggulangi kebutuhan biaya perjalanannya. Kewajiban ini pun masih ditentukan pula oleh kondisi keamanan di perjalanan dan kemampuan penampungan (kuota) tempat berhaji. Dasar hukum tentang kewajiban haji ini adalah firman Allah SWT yang artinya :
Dan karena Allah, diwajibkan atas manusia melakukan ibadah haji ke Baitullah, bagi yang mampu melaksanakannya. (Q.s. Ali Imran : 97).


B.     Syarat Haji dan Umrah

            Secara umum, syarat-syarat haji dan umrah adalah sama, yaitu:
a.      Islam
b.      Baligh
c.       Berakal sehat
d.      Merdeka
e.      Istitha'ah

- Penjelasan:
1.    Orang non muslim tidak sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
2.   Ukuran baligh (dewasa) adalah 9 tahun untuk anak perempuan dan sekitar 15 tahun untuk anak laki-laki. Atau sebagian mengatakan rata-rata umur 15 tahun, baik untuk anak perempuan maupun anak laki-laki. Seorang yang belum mencapai usia baligh tidak memiliki kewajiban melaksanakan ibadah haji/umrah. Bila dia sudah dewasa dan memiliki kemampuan materi dan non materi, maka wajib mengulangi ibadah haji/umrah.
3.   Berakal sehat adalah tidak gila dan tidak memiliki gangguan jiwa.
4.   Yang dimaksud merdeka adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa Rasulullah Saw. yang di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang ditinggalkan.
5.   Istilah Istitha'ah berarti mampu, baik secara materi dengan tidak memiliki hutang, maupun kesiapan mental dan spiritual.


C.           Manasik Haji Dan Umrah

1.              Tata Urutan Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah di makkah Al-Mukarramah, ia akan mengerjakan hal-hal rukniyah secara berurutan, yaitu :
a.             Pada tanggal 8 dzulhijah (hari tarwiyah) jamaah haji dimulai ihram dengan berniat haji, ihram tersebut dilaksanakan sejak dari miqat (makkah atau dari mana saja jamaah haji tinggal di daerah haram). Selanjutnya bersiap diri menuju mina. Hingga di sana mereka diharuskan bermalam. Batas terakhir berada di mina adalah sampai matahari terbit yaitu waktu pagi-pagi hari berikutnya (tanggal 9 Dzulhijah) kurang lebih jam sembilan.
b.            Pada tanggal 9 Dzulhijah setelah matahari terbit ini, jamaah haji selanjutnya berangkat menuju Arafah untuk berwukuf (berhenti, “tinggal di sana”) hingga matahari terbenam. Dalam istilah fiqih hari inilah yang dikenal dengan sebutan hari Arafah.
c.             Pada tanggal 9 Dzulhijah seteah matahri terbenam, jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di sini mereka harus melaksanakan shalat Magrib dan Isya’ secara jamak ta’khir, bermalam sampai datangnya waktu shalat Shubuh dan mengerjakannya. Jamaah haji selanjutnya bersiap-siap untuk berangkat ke Mina.
d.            Sebelum matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijah (tepat pada hari raya idul Adha) ini, jamaah haji hendaknya sudah berada di Mina. Karena itu bagi mereka yang lemah seperti anak-anak dan orang-orang lanjut usia dibolehkan meninggalkan Muzdalifah sejak tengah malam. Di mina inilah jamaah haji diwajibkan melakukan jumrah aqadah, menyembelih qurban (bagi yang haji tamattu’ dan qiran) dan memotong rambut. Hingga di sini jamaah haji berarti sudah melaksanakan tahalul pertama.
e.             Selanjutnya jamaah haji menuju makkah untuk melakukan thawaf (ifadah) dan sa’i
f.              Kemudian jamaah haji kembali lagi ke Mina, lantas bermalam di sana pada malam sebelas dan dua belas Zulhijah, dan sepanjang mabit mereka diperintahkan dalam setiap harinya melempar tiga jumrah.
g.             Dengan tertibnya melaksanakan urutan rukun-rukun haji di atas selesailah pelaksanaan ibadah haji.
Dalam pelaksanaan ibadah haji dikenal ada tiga cara haji yaitu haji ifrad, tamattu dan qiran. Mereka yang menunaikan ibadah haji diperbolehkan memilih salah satu dari ketiga cara tersebut. Dasar hukum tata cara pelaksanaan haji ini adalah sabda Nabi saw yang  artinya :
Dari aisyahra berkata : “kami berangkat haji bersama rasulullah saw dalam haji wada’, di antara kami ada yang melakukan ihram umrah, ada pula yang melakukan ihram untuk haji dan umrah, dan ada pula yang berihram untuk haji. Sedangkan rasulullah saw berihram untuk haji. Orang yang melakukan ihram untuk haji, atau untuk haji bersama-sama umrah tidak melakukan tahalul sampai selesai pada hari nahar.” (HR. Ahmad Bukhori Muslim dan Malik).

2.             Tiga Cara Berhaji
Untuk memahami ketiga cara berhaji ini lebih lanjut, diuraikan penjelasan masing-masing secara singkat.
a.             Haji Ifrad
Haji Ifrad artinya haji yang disendirikan (atau umrah yang disendirikan). Keduanya dilaksanakan secara terpisah, tetai haji dilaksanakan lebih dahulu. Pada saat ihram, jamaah haji yang berhaji secara ifrad hendaknya berniat dengan “labbaikallah bihajjin” (ya Allah, saya berniat haji). Dan selama ihram pula hendaknya seluruh ketentuan haji dilakukan, kecuali setelah selesai melaksanakan haji ifrad ini, jamaah diperkenankan melaksanakan umrah.
b.            Haji Tamattu’
Haji tamattu’ ialah cara melaksanakan ibadah haji secara terpisah dengan umrah. Sesuai dengan arti kata tamattu’ yaitu bersenang-senang atau bersantai, maka pelaksanaan ibadah haji dengan cara ini pun bersantai, yakni bersenggang waktu cukup lama antara umrah dan haji. Dalam haji tamattu’ ini umrah lebih didahulukan. Niat yang dilafadkan adalah “labbaika bi umratin” (Ya Allah, saya berniat umrah).
Setelah itu jamaah haji tamattu’ menuju ke mekah untuk melakukan thawaf, sa’i dan memotong rambut. Hingga di sini mereka berarti telah bertahallul. Mereka melepas pakaian ihram dan otomatis semua larangan ketika berihram sudah bebas dikerjakan seperti biasa. Hal ini berlaku sampai tiba waktu ibadah haji. Adapun bila saat haji tiba, maka mereka harus berihram kembali dari makkah.
c.             Haji Qiran
Arti qiran adalah menggabung, membersamakan, dalam hal ini membersamakan berihram untuk melaksanakan haji dan umrah secara seklaigus. Ketika bertalbiyah pelaku haji qiran mengucapkan “labbaikan bihajin wa umratin” (ya Allah, saya berniat haji dan umrah). Hal ini diucapkannya ketika berada di miqat.
Sepanjang berihram hendaknya seluruh ketetapan umrah dan haji diselesaikan hingga bertahalul dengan memotong rambut setelah jumrah aqabah.
Dari tiga pembahasan tentang cara berhaji ini tentu muncul pertanyaan, mana yang lebih utama ? Para sahabat dan jumhur ulama sepakat, bahwa haji ifrad lebih utama. Setelah itu baru tamattu’ dan qiran. Setelah Rasulullah saw wafat, para khulafaurrasyidin selalu melakukan haji ifrad.

3.             Pelaksanaan Umrah Di Luar Musim Haji
Umrah berasal dari kata arab “I’timar” yang berarti ziarah atau berkunjung. Umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu, sepanjang tahun, dan sangat utama dikerjakan pada bulan ramadhan dan bualn – bulan haji (seperti syawal, zulqa’dah dan dzulhijjah). Daalam fiqih, umrah dikategorikan dalam kerangka hukum fardhu ‘ain, yaitu peribadatan yang wajib dilaksanakan oleh setiap mukallaf meski satu kali dalam seumur hidup seperti halnya haji. Dasar hukum perwajibannya adalah firman Allah SWT yang  artinya :
Sempurnakan oleh kamu haji dan umrah karena Alla. (Qs. Al-Baqarah : 196)
Syarat, rukun dan wajib umrah sama dengan syarat-syarat, rukun dan wajib haji. Demikian juga tentang larangan-lrangannya.
Hanya pada umrah tidak ada pelaksanaan wuquf di arafah, tidak ada mabit di muzdalifah dan tidak ada lontar jumrah. Beberapa perbuatan yang  dilakukan saat berumrah adalah thawaf, sa’i dan memotong rambut, dengan terlebih dahulu diawali oleh ihram umrah dan miqat sebelumnya. Semuanya dilaksanakan secara tertib.
Banyak sekali hadits nabi yang mendorong umatnya untuk mengerjakan umrah, misalnya yang menyatakan bahwa, “umrah di dalam bulan ramadhan sangan dengan haji”. Atau hadits lainnya yang  artinya :
Dari abu huraiarah ra bahwasanya rasulullah saw bersabda : “Umrah ke umrah menjadi enebus apa-apa di antara keduanya, dan tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga”. (HR. Bukhari-muslim).
Demikian  besarnya manfaat umrah bagi kehidupan rohani kita, maka tidak heran bila kita menjumpai kebiasaan penyelenggaraan ibadah umrah di luar bulan (musim) haji.
Secara historis sebenarnya umrah di luar musim haji biasa dilakukan oleh para sahabat. Misalnya, siti ‘aisyah berumrah tiga kali dalam satu tahun, umar ra melakukan umrah pada  bulan syawal dan kembali ke madinah tanpa melakukan ibadah haji. Nabi sendiri, menurut riwayat ibnu abbas melakukan umrah empat kami, yaitu umrah hudaibiyah, umrah wadha. Umrah dari ji’ranah, dan umrah yang dilakukan bersama dengan haji beliau.

4.             Kedudukan Berhaji Setelah Berumurah Di Luar Musim Haji
Perbedaan-perbedaan antara ibadah haji dan umrah bagaimana telah dikemukakakn di atas melandasi cara berfikir pemisahan dua hukum umrah dan haji ini. Artinya, bahwa umrah bisa berdiri sendiri sebagai satu bentuk ibadah tanpa harus selalu dikaitkan dengan haji. Karena itu, umrah yang telah kita lakukan berbeda waktu (tepatnya, tahun pelaksanaan) sebelum berhaji, adalah umrah saja, dan tidak ada pengaruhnya bagi pelksanaan haji sesudahnya.
Adapun hukum dan nilai umrah yang selalu terkait dengan pelaksanaan ibadah haji adalah umrah yang dilaksanakan dalam tahun pelaksanaan yang sama, sepert hubungan pelaksanaan umrah dan haji pada tiga cara berihram di atas, yaitu haji ifrad, tamattu dan qiran. Ketiga cara berhaji itu mendudukkan umrah sebagai faktor pelengkap pelaksanaan ibadah haji. Maka sangat mustahi melakukan haji tanpa mengerjakan umrah. Dalam ibadah haji, umrah dan haji merupakan satu kesatuan.
Bahkan untuk menyatukan perbedaan umrah umrah dan haji kenyataan bahwa para jumaah haji pada umumnya, setelah selesai melaksanakan umrah untuk berhaji, mereka juga melakukan umrah di luar ibadah haji. Hal ini sama dengan orang yang melaksanakan umrah di luar musim haji. Jadi menunaikan haji setelah umrah di luar musim haji tetap wajib hukumnya. Umrah itu tidak berpengaruh pada haji yang akan dilaksanakannya, di antaranya karena niat umrah di luar musim haji tidak bisa dijadikan syarat sah haji berikutnya.

5.             Prosedur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia
Prosedur pelaksanaan ibadah haji pada setiap negara berbeda, tergantung pada kebijakan pemerintah terhadap sektor keagamaan yang diberikan. Bagi jamaah haji indonesia, prosedur pelaksanaan haji ini selalu berkembang semakin baik. Sejak era pra kemerdekaan (zaman kolonial tahun 1945), yang membatasi keberangkatan haji masyarakat karena dicurigai akan membawa pengaruh pada gerakan keagamaan sesudahnya era awal kemerdekaan (1945 – 1960-an), yang merupakan masa konsolidasi dan penataan prosedur pemberangkatan haji, di mana kemudahan-kemudahan administrasi, teknis dan  fasilitas terus ditingkatkan dan era pembangunan (1960-an hingga sekarang) yang telah berhasil merumuskan prosedur penerangan, rekruitmen, pendaftaran, pendataan, pemberangkatan, pelayanan dan pemulangan jamaah haji secara terarah dan sistematis. Di samping kemudahan pelayanan administrasi, juga penambahan fasilitas yang semakin berkualitas.
Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan ibadah haji ini, calon haji akan memperoleh penerangan dari departemen agama melalui bidang atau pembimbingan urusan haji daerah tingkat II / kabupaten. Penerangan yang diberikan meliputi berbagai aspek yang berkaitan langsung dengan pemberangkatan calon haji, seperti besarnya ONH (ongkos naik haji), cara penyetorannya, pendaftaran, tes kesehatan, penataran calon haji, pengelompokkan, panggilan keberangkatan, pengasramaan, pemulangan dan sebagainya.
Adapun tahapan-tahapannya secara rinci sebagai berikut :
a.             Menjelang pendaftaram calon jamaah haji, pemerintah mengumumkan besarnya ONH.
b.            Setiap peserta diperiksa kesehatannya, baik jasmani maupun rohani.
c.             Kemudian menyetorkan ONH ke bank-bank yang membuka penerimaan ONH
d.            Paling lambat 10 hari setelah penyetoran ONH, calon haji mendaftarkan diri kepada bupati / wali kota / kstaf urusan haji setempat dengan membawa tanda bukti ONH, surat keterangan dokter, pas photo 3 x 4 sebanyak 15 lembar dan ukuran 6 x 6 sebanyak 2 lembar.
e.             Setelah itu, calon jamaah haji akan menerima :
1)             Buku tuntunan manasik haji
2)            Petunjuk perjalanan haji dan ziarah ke tanah suci
3)            Petunjuk bergambar perjalanan haji di indonesia
4)            Doa-doa manasik haji
f.              Sambil menunggu pemberangkatan, diadakan penataran calon haji
g.             Kemudian dibentuk pengelompokkan jamaah, seperti regu kelompok terbang (kloter)
h.            Mendapat panggilan untuk masuk asrama embarkasi
i.              Pemeriksaan kembali kesehatan dan diberi dokumentasi perjalanan haji dan living cost (biaya hidup)
j.              Pemberangkatan
Guna memudahkan pelaksanaan haji, pemerintah membentuk petugas-petugas haji, seperti TPHI (team petugas haji indonesia), TKHI (team kesehatana haji internasional), TPIH (team pembimbing ibadah haji) dan PPH ( pas perjalanan haji). Hingga tahun 1995 pelaksanaan prosedur pemberangkatan haji telah diuji kekurangan dan kelebihannya. Namun demikian, pemerintah telah berusaha dengan maksimal untuk melayani masyarakat yang hendak melaksanakan haji.

D.          Hikmah Haji Dan Umrah

Ibadah haji yang dilaksanak setiap tahun di makkah al-mukarramah itu, menurut ali syariati – cendikiawan muslim berkembangsaan iran – merupakan doktrin islam yang praktis teoritis yang diterima oleh berjuta-juta umat islam ari berbagai penjuru dunia. Pada saat berlangsungnya ibadah haji mereka mepelajari hakikat ajaran islam mengenai persatuan, persamaan, perhatian terhadap nasib bangsa seagama dan sebagainya. Informasi dan pengetahuan yang mereka terima tersebut pada dilirannya harus mampu menerangi masyarakat lainnya yang tidak memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji.
Ungkapan Ali Syariati tersebut mengajak kepada kita untuk menggali hikmah yang terkandung oleh perintah melaksanakan ibadah haji ini. Dapat dipastikan bahwa ibadah haji memiliki dua dimensi nilai.
Pertama, ibadah haji sebagai ibadah perorangan yang mendidik pribadi pelakunya meningkatkan nilai ketaatan pada agamanya.
Kedua, ibadah haji sebagai ibadah yang dilakukan berjamaah (secara massif) akan memiliki nilai-nilai kemasyarakatan bahkan kebangsaan yang dapat meningkatkan kehramonisan dan kemajuan hidup bermsayarakat / berbangsa. Dua dimensi nilai ajaran atau hikmah pelaksanaan ibadah haji ini lebih lanjut di jabarkan sebagai berikut :
1.              Hikmah Haji Dan Umrah Bagi Pelakunya
Bagi seorang individu muslim yang telah melaksanakan ibadah haji, akan memperoleh hikmah :
a.             Meningkatkan nilai keteguhan dan keyakinan terhadap keberadaan dan keagungan Allah SWT sebab pelaksanaan ibadah haji / umrah sangat mengutamakan keikhlasan, ketawaduan dan kekhusyukan.
b.            Memperkuat ketahanan fisik (jasmani) dan ketahanan mental (rohaniyah) serta meningkatkan pengendalian keseimbangannya. Sebab ibadah haji hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang sehat jasmani dan rohani. Ketika haji berlangsung, ajaran syariah memberikan batasan-batasan kebolehan dan larangan terhadap perbuatan para pelaku haji. Bila kemampuan pengendalian kurang kuat, besar kemungkinan hajinya cacat.
c.             Meningkatnya semangat berkorban, karena ibadah haji memang membutuhkan pengorbanan sejak awal, baik biaya, waktu, tenaga dan sebagainya.
d.            Meningkatnya keampuan psikologis terhadap setiap penderitaan yang dialami oleh siapa pun secara pribadi maupun kelompok. Sebab ketika berhaji, penderitaan (kesulitan) yang sifatnya pribadi hendaknya mampu dipecahkan secara pribadi pula, tetapi terkadang menjumpai penderitaan orang lain yang membutuhkan pertolongan kita.
e.             Tergalinya nilai kebersamaan dan kesederajatan sesama manusia secara sosial, karena ketika berihram pakaian yang dikenakan seragam. Perbedaan tingkatan kemuliaan hanya ditentukan oleh kemampuannya memperoleh derajat takwa di hadapan Allag SWT.
f.              Membangkitkan nilai tanggung jawab, karena berhaji / umrah secara batiniyah menunjukkan nilai-nilai tanggung jawab pribadi saat berprlaku di hadapan kelompok besar jamaah haji lainnya/ lebih utama lagi ketika harus mengakui kekecilan dirinya di hadapan Allah SWT di depan Ka’bah
.
2.             Hikmah Haji Dan Umrah Bagi Masyarakat Umum
Adapaun keuntungan atau himah melaksanakan ibadah haji bagi masyarakat pada umumnya, adalah :
a.             Melalui ibadah haji atau umrah, umat islam disegenap penjuru dunia dapat mengadakan silaturahim. Hal ini memudahkan tercapainya ukhuwah islamiyah dan ukhuwah basyariyah sesama muslim dari berbagai bangsa di dunia.
b.            Ibadah haji atau umrah dapat dijadikan sebagai suatu standar internasional keberhasilan atau kegagalan dakwah islamiyah yang dilakukan oleh berbagai organisasi dakwah di dunia. Melalui ibadah haji atau umrah ini dapat diketahui nilai keluasan dan pengalaan ajaran-ajaran keagamaan dari setiap pelaku haji.
c.             Memontum yang dapat dijadikan sebagai inspirasi terjalinnya kerja sama antar bangsa-bangsa muslin se dunia bagi perjuangan dalam meraih kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia.
d.            Peristiwa yangd apat mempertemukan pada pemikir, cendikiawan dan ulama dari berbgaai penjuru dunia untuk saling mengkomunikasikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masing-masing bangsanya.
e.             Dalam konteks bangsa tertentu seperti indonesia, ibadah haji dan umrah dapat menumbuhkan semangat keagamaan dalam kehidupan masyarakat scara umum. Mereka yang telah berhaji oleh masyarakat sendiri seringkali dijadikan sebagai orang yang patut dijadikan panutan dan tokoh.
f.              Pendapatan dari pengelolaan secara produktif terhadap dana tabungan haji telah ikut menumbuhkan tingkat perekonomian dan kesejahteraan rakyat secara langsung. Hal ini sudah dibuktikan di negara kita.
g.             Semangat untuk berhaji atau berumrah yang membutuhkan penyediaan dana yang tidak sedikit, secara pasti ikut membentuk etos kerja masyarakat dalam budaya economic minded yang sehat.

E.           Melaksanakan Haji Dan Umrah Jika Mampu

Melaksanakan ibadah haji itu wajib hukumnya bagi yang mampu, sebagaimana dijelaskan di dalam Qs. Ali Imran : 97, yang artinya : Jika seorang muslim yang sudah mampu dan punya kesempatan, lalu tidak segera menunaikan ibadah haji, maka hukumnya adalah dosa. Bahkan rasulullah saw. Pernah memperingatkan kita dalam haditsnya yang artinya “Siapa yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat menyampaikannya pergi haji ke baitullah, kemudian ia tidak segera berhaji, maka tidak ada halangan bagianya untuk mati dalam keadaan yahudi atau nasrani.” HR. Turmudzi dan nasai dai Ali bin Abi thalib).
Sesungguhnya wajib haji dan umrah itu hanya satu kali seumur hidup atas orang-orang yang mampu. Maka siapa yang mati atau lumpuh dan tidak dapat menunaikan ibadah haji setelah ia mampu dan sempat, maka ia mati dalam kefasikan. Demikian pula yang lumpuh, hingga ia dihajikan oleh orang lain.
Imam Al-Ghazali mengatakan : “Siapa yang telah mampu berhaji. Lalu menunda-nunda hingga pailit, maka harus berusaha meminta zakat / shadaqah untuk berhaji. Jika tidak, maka ia mati dalam keadaan berdosa / maksiat.”



PENUTUP

A.           Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kata haji berasal dari bahasa arab yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, mengunjunginya secara berulang-ulang. Begitu juga dengan umrah, yang juga dapat berbarti mengunjungi atau menuju suatu tempat. Sedang menurut istilah syara’ haji dan umrah berarti “menyengaja mengunjungi ka’bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat tertentu dan tata cara tertentu.” Pengertian ini erat keitannya dengan segala ketetntuan haji yang sifatnya pekerjaan fisik, berbentuk “bepergian beribadat” ke mekkah. Hampir seluruh bentuk bepergian beribadat tersebut dipaksakan , atau disengajakan, seperti melakukan thawaf, sa’i, wukuf di arafah atau mabit di Mina.

B.           Saran


Dari penjelasan di atas penyusun menyarankan kepada orang yang sudah mampu untuk naik haji maka laksanakan ibadah haji dan umrah ke baitullah. Dan jika mau melaksanakannya kita harus tahu dahulu kewajiban-kewajiban haji dan umrah serta bagaimana manasik haji dan umrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH IBADAH HAJI DAN UMROH